PERTEMUAN 12 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Nama  : Nur Rohman

Kelas   : 12.6D.07

NIM    : 12180025

RESUME

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

1.      Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet

2.      Kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan.

3.      Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :

·         Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.

·         Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.

·         Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.

·         Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun 2011.

·         Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

4.      Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan.

5.      Tindak pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai berikut :

·         Pasal 22  yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.” Dan juga dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik

·         Pasal 33 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

·         Dilanjutkan dengan pasal 49 yang berbunyi : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

6.      Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :

·         Melakukan back up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan

·         Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.

OFFENSE AGAINTS INTELLECTUALY PROPERTY

1.      Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual.

2.      Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.

3.      Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.

4.      Kejahatan Offence Against Intellectual Property :

·         Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal

·         Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain

·         Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.

5.      Dasar Hukum

·         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.

·         Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.

·         Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

6.      Penanggulangan

·         Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.

·         Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.

·         Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.

ILLEGAL CONTENT

1.      Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum

2.      Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:

·         Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content

·         Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content

·         Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

3.      Dasar Hukum

·          Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.

·         Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.

·         Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)

·         Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

4.      SOLUSI PENCEGAHAN CYBER CRIME ILLEGAL CONTENTS :

·         Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya

·         Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa

·         Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

·         Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

·         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime

·         Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

·         Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QUIZ ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI1