PERTEMUAN 12 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
Nama :
Nur Rohman
Kelas :
12.6D.07
NIM :
12180025
RESUME
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
1. Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
2. Kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut
tidak dapat digunakan.
3. Berikut adalah beberapa
cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
·
Mengirimkan
beberapa berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website,
jejaring sosial, atau blog.
·
Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang
tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk
menyembunyikan seorang kriminal.
·
Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara
illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau
aktivis.
·
Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan
mesin yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di
Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun 2011.
·
Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan
tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
4. Keamanan jaringan
merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi
ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan
jaringan.
5. Tindak pidana yang
sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai
berikut :
·
Pasal 22 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke jaringan
telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan
telekomunikasi khusus.” Dan juga dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi
sasaran adalah sistem elektronik
·
Pasal 33 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat
terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
·
Dilanjutkan dengan pasal 49 yang berbunyi : “Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
6. Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban
kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :
·
Melakukan back up secara rutin, menutup service yang tidak
digunakan
·
Adanya
pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program
ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.
OFFENSE AGAINTS INTELLECTUALY PROPERTY
1.
Offence Against
Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual.
2.
Pelaku kejahatan ini
mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
3.
Pelaku, biasanya
meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh
orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
4.
Kejahatan
Offence Against Intellectual Property :
·
Peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara illegal
·
Penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain
·
Melakukan pembelian
barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas
negara.
5.
Dasar
Hukum
·
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hokum.
·
Pasal 27 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP
pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
·
Pasal 30 UU ITE tahun
2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
6.
Penanggulangan
·
Penggunaan enkripsi
untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal
ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan
dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan
Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain
server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena
dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, spertiopen SSL.
·
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga
agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini
merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal.
Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall
bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
·
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia
Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
ILLEGAL CONTENT
1.
Illegal
content adalah tindakan memasukkan data dan atau
informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum
2.
Perbuatan
pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
·
Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
·
Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
·
Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan
pasal 34 UU ITE).
3.
Dasar
Hukum
·
Pasal 281-283
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk
apapun.
·
Undang-undang nomor 36
tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
·
Undang-undang nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
·
Undang-undang nomor 44
tahun 2008 tentang pornografi.
4.
SOLUSI PENCEGAHAN CYBER
CRIME ILLEGAL CONTENTS :
·
Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya
·
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
·
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
·
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
·
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime
·
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
·
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di
bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
Komentar
Posting Komentar